Download Standar Pengembangan KKG-MGMP Terbaru 2017

- UU RI No. 20/2003 wacana Sisdiknas.
- UU RI No. 14/2005 wacana Guru dan Dosen.
- PP RI No.19/2005 wacana SNP
- Permendiknas No. 22/2006 wacana SI
- Permendiknas No. 23/2006 wacana SKL
- Permendiknas No. 12/2007 wacana standar Pengawas Sekolah/madrasah
- Permendiknas No. 13/2007 wacana standar Kepala Sekolah/madrasah
- Permendiknas No. 16/2007 wacana standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Permendiknas No. 19/2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Permendiknas No. 20/2007 wacana Standar Penilaian.
- Permendiknas No. 24/2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam banyak sekali hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, taktik pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
- Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk membuatkan pengalaman serta saling memperlihatkan pinjaman dan umpan balik.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi penerima kelompok kerja atau musyawarah kerja.
- Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
- Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
- Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil berguru penerima didik.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.
- Mutu sumber daya insan semakin menurun. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kompetesi internasional yang dari tahun ke tahun pertanda adanya penurunan kualitas. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, diharapkan sumber daya insan yang bermutu supaya tidak ketinggalan dengan negara lain.
- Masih banyak guru yang mempunyai kualifikasi akademik dibawah Ketentuan Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 wacana Guru danDosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru sekurangkurangnya S1/D-IV.
- Situs kerja guru tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan pulau-pulau besar dan kecil dan bahkan sebagian di antaranya merupakan tempat terpencil.
- Terbatasnya jumlah Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi tertentu yang dibutuhkan oleh Guru dalam upaya peningkatan kualifikasi akademiknya.
- Pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan hanya satu kali sepanjang guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian perlu ada sistem peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi guru
- Penyusunan aktivitas KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, hingga kalender kegiatan.
- Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Program KKG/MGMP terdiri dari aktivitas rutin dan aktivitas pengembangan.
- Diskusi permasalahan pembelajaran
- Penyusunan silabus, aktivitas semester, dan Rencana ProgramnPembelajaran
- Analisis kurikulum
- Penyusunan instrumen penilaian pembelajaran
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
- Penelitian
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
- Penerbitan jurnal KKG/MGMP
- Penyusunan website KKG/MGMP
- Forum KKG/MGMP provinsi
- Kompetisi kinerja guru
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru memakai media ICT)
- Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan persoalan pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
- TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerjasama MGMP internasional
- Global Gateway (kemitraan lintas negara)